POLRESTA SIDOARJO – Kanit Reskrim Polsek Taman, Polres Sidoarjo, Polda Jatim, Inspketur Polisi Satu (Iptu) Sugiono, S.H., M.H., bersama anggota gabungan Polsek, Koramil dan Satpol PP, menggelar Operasi Yustisi di warkop dan tempat keramaian di sepanjang Jalan Raya Ngelom dan Wonocolo, Taman, Sidoarjo, Kamis (3/6/2021).
Sasaran operasi gabungan ini yakni warga dan pemilik warkop yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Adapun selama pelaksanaan kegiatan dari pukul 23.00 hingga 01.00 Wib, petugas mendapati 42 pelanggar prokes. Sebanyak 35 pelanggar yang membawa masker namun tidak menggunakannya dengan benar diberikan sanksi berupa teguran lisan.
“Empat pelanggar yang tidak memakai masker kami berikan sanksi tilang,” ungkap Iptu Sugiono.
Pemberian sanksi kepada pelanggar prokes ini bertujuan agar warga sadar bahwa menerapkan protokol kesehatan merupakan hal yang sangat penting. Hal ini guna membantu program pemerintah dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kami tidak akan segan untuk menindak warga yang melanggar protokol kesehatan karena ini merupakan program pemerintah yang wajib kita dukung, demi kesehatan dan keamanan bersama,” sambungnya.
Discussion about this post