POLRESTA SIDOARJO– Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku penyelenggara kamtibmas selalu mengedepankan tugas pokok sebagai pembina masyarakat, melakukan deteksi dini, melakukan sosialisasi maupun mediasi penyelesaikan permasalahan agar dapat tercipta stabilitas kamtibmas yang kondusif.
Selaku aparat Kepolisian dalam melaksanakan tugasnya secara berkesinambungan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan himbauan kamtibmas serta bersosialisasi dengan masyarakat guna mewujudkan tingkat pemahaman dan perubahan perilaku yang lebih baik dari masyarakat itu sendiri.
Terkait tugas Kepolisian kali ini Kanit Binmas Polsek Taman Iptu Agus Budi S S.H melaksanakan sosialisasi tentang Bahaya Bullying atau tindak kekerasan yang terjadi pada lingkup sekolah atau school bullying kepada siswa-siswi SDN Ketegan Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo,Senin (29/04/2024).
Dalam pertemuan tersebut Kanit Binmas melakukan Sosialisasi tentang Bullying yang diartikan sebagai segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus.
Kanit Binmas dalam sosialisasinya meminta kepada para siswa agar menghindarkan diri dari perbuatan tersebut karena akibat dari perbuatan yang dilakukan dapat mengakibatkan resiko yang berdampak pada pelanggaran hukum yang pada akhirnya dapat merugikan diri sendiri ketika berhadapan dengan hukum.
Pada tempat berbeda Kapolsek Taman Kompol Anggono Jaya S.S.T.,M.M., mengatakan, “ Kegiatan Sosialisasi oleh Polri terhadap masyarakat sekolah adalah merupakan tindakan preemtif atau peringatan dini kepada para guru maupun siswa-siswi untuk mengantisipasi adanya bahaya yang ditimbulkan apabila melakukan pelanggaran hukum dilingkungan sekolah baik antara sesama siswa maupun antara guru dengan siswa. “
“ Maraknya perbuatan Bullying yang terjadi pada lingkungan sekolah kerap kali dapat terjadi, anak-anak yang beranjak remaja kadangkala menjadi korban Bullying dari temannya sendiri, adanya perbuatan ancaman secara verbal maupun fisik berupa perundungan atau perilaku yang tidak menyenangkan baik secara verbal maupun secara fisik secara langsung ataupun melalui dunia maya yang dilakukan oleh seseorang sebagai bentuk penindasan, penghinaan ataupun pengucilan terhadap orang lain dapat berakibat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan. “ tutur Kapolsek Taman.
“ untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum dilingkungan sekolah, diperlukan peran nyata dari Polri dalam upaya mendekatkan diri dengan masyarakat sekolah dalam melaksanakan tugas-tugas pembinaan yang telah diprogramkan secara sistimatis sehingga dengan kehadirannya di tengah-tengah masyarakat, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. “ tutup Kapolsek Taman.
Discussion about this post